Kebunperusahaan kelapa sawit itu memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 11.000 hektare di Desa Danau Lancang yang tidak berlaku lagi. IUP PT BSP kedaluwarsa sejak 2003 dan tidak pernah
Haisawit Loker Sawit - PT. Mahkota Group Tbk, d iawali dengan pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit pertama pada tahun 2002 di Provinsi Riau dan kemudian, seiring dengan perkembangan usaha yang pesat, beberapa pabrik lainnya juga turut dibangun di Provinsi Riau dan Sumatera Utara hingga kurun waktu sampai dengan tahun 2014.. Untuk mendukung pertumbuhan bisnis kami, kami mencari pemimpin
Bisniscom, PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru menyampaikan nilai investasi untuk pembangunan pabrik hilirisasi minyak kelapa sawit ( crude palm oil /CPO) di Kawasan Industri Tenayan (KIT) senilai Rp28 triliun. Hal itu disampaikan Wali Kota Pekanbaru Firdaus setelah KIT ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional oleh pemerintah pusat.
1 PT. MARIDAN SEJATI SURYA PLANTATION (KAB. SIAK), 2. PT. MURINI WOOD INDUSTRI (DURI KM 13, KAB. BENGKALIS), 3. PT. PANCA SURYA AGRINDO (KAB. ROHUL), 4. PT. PERDANA INTI SAWIT PERKASA (KAB. ROHUL), 5. PT. SUBUR ARUM MAKMUR 1 (KAB. KAMPAR), 6. PT. SUBUR ARUM MAKMUR 2 (KAB. ROHUL). 7. PT. ARINDO TRI SEJAHTERA 1 (PETAPAHAN, KAB. KAMPAR), 8. PT.
PerusahaanKarya Putra Kreasi Nusantara merupakan salah satu perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit yang terletak di kawasan Access Road tepatnya di Dusun Tanjung Permai, batu Bara, Sumatera Utara. Perusahaan ini mengkhususkan diri pada bidang pengolahan minyak nabati berbahan dasar kelapa sawit. Daftar Pabrik kelapa sawit di Aceh
hEyZa5. Pekanbaru, - Total 22 perusahaan di Provinsi Riau telah dilaporkan oleh karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans. Seluruh perusahaan itu dilaporkan karena menunggak tunjangan hari raya THR tahun 2023. Seluruh perusahaan tersebut tersebar di tujuh wilayah di Riau yakni, Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hilir Inhil, Kabupaten Rokan Hulu Rohul, dan Kabupaten Siak. Kabid Pengawasan Disnakertrans Riau, Rival Lino menegaskan, apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak juga menunaikan kewajibannya membayar THR kepada karyawan pada waktu yang telah ditentukan, maka Pengawas Ketenagakerjaan akan mengeluarkan sanksi dan rekomendasi. "Sanksi administratif berdasarkan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan bisa berupa peringatan atau teguran, hingga yang paling serius adalah sanksi pencabutan izin," kata Rival, Minggu 11/6/2023. Disnakertrans Riau menargetkan permasalahan THR antara perusahaan dengan karyawan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. "Hingga saat ini dalam sistem kami, ada 4 perusahaan yang belum tuntas membayarkan THR. Tentu ini akan menjadi konsentrasi kita dalam proses pemeriksaan dan kita pastikan minggu pertama di bulan Juni akan segera dituntaskan oleh Pengawas Ketenagakerjaan," tegas Rival. Pengawas Ketenagakerjaan sudah melakukan pembinaan terhadap 22 perusahaan itu. Sebagian besar juga sudah mulai membayar THR yang menunggak, dan ada beberapa perusahaan masih dalam proses pemeriksaan. "Maka tugas pengawas ketenagakerjaan melakukan tindak lanjut sampai dengan memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan tersebut yang tidak membayarkan hak tenaga kerja," tegas Rival. Berikut daftar perusahaan di Riau yang dilaporkan belum mencairkan THR 1. CV Sinar Bintan Sentosa 16, Kota Pekanbaru2. CV Jasa Karya Pratama, Kabupaten Inhil3. Pancasona Abadi, Kabupaten Siak4. PT Andika Permata Sawit Lestari, Kabupaten Rohul5. Prakarsa Langgeng Maju Bersama, Kabupaten Pelalawan6. PT Bengkalis Kuda Laut, Kota Pekanbaru7. PT Bumi Berkah Boga, Kota Pekanbaru8. PT Gas Cash Service, Kota Pekanbaru9. PT Garuda Mitra Mandiri, Kota Dumai10. PT Iska Sentosa, Kabupaten Pelalawan11. PT Prima Karya Sarana Sejahtera, Cabang Kota Pekanbaru12. PT Surya Bratasena Plantation, Kabupaten Pelalawan13. PT Surya Maju Perkasa, Kota Pekanbaru14. PT Zulkarnain Jaya Abadi, Kota Dumai15. PT Andalan Permata Buana, Kota Pekanbaru16. PT Global Mitra, Kota Pekanbaru17. PT Haleyora Powerindo, Kota Pekanbaru18. PT Indomarco Prismatama, Kabupaten Kampar19. PT Mitra Wahyu Perkasa, Kota Pekanbaru20. PT TML Energi, Kota Pekanbaru21. PT Tri Bhakti Prima Jaya Perkasa, Kota Pekanbaru22. Rice Bowl Mini, Kota Pekanbaru Saksikan live streaming program-program BTV di sini Posko Aduan THR Ditutup, Kemenaker Segera Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat EKONOMI Dinas Tenaga Kerja DKI Terima 746 Aduan Karyawan Belum Terima THR MEGAPOLITAN Curhat Karyawan PT ASM Dua Tahun Tak Dapat THR, jika Menagih Diancam PHK NASIONAL Perusahaan Diadukan ke Posko THR Kemenaker, Paling Banyak di DKI Jakarta EKONOMI Berapa Besaran THR yang Tepat untuk Anak-anak? Ini Nominalnya NASIONAL Kemenaker Terima Aduan THR hingga 17 April 2023 EKONOMI
Ilustrasi kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan. Foto MongabaySABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Center of Energy and Resources Indonesia CERI dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia LPPHI merilis daftar 8 perusahaan kelapa sawit milik PT Surya Dumai Grup First Resource yang diduga tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan. Diduga kuat perusahaan sejak lama telah menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan dengan total luasan mencapai hektar. Selain itu, sebagian lahan tersebut juga diduga tidak mengantongi hak guna usaha HGU dengan total luas hektar. BERITA TERKAIT Wow! 8 Perusahaan Kebun Sawit Surya Dumai Grup Seluas 75 Ribu Hektar Diduga Tanpa Izin Pelepasan Kawasan Hutan, Mirip Kasus PT Duta Palma? Adapun delapan perusahaan temuan Center of Energy and Resources Indonesia CERI dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia LPPHI yang diterima SabangMerauke News, Kamis 30/6/2022, yakni PT Ciliandra Perkasa hektar berada di Kabupaten Kampar, PT Perdana Inti Sawit Perkasa hektar berada di Kabupaten Rokan Hulu, PT Surya Inti Sari Raya hektar berada di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru serta PT Subur Arum Makmur hektar terdapat di Kabupaten Kampar. BERITA TERKAIT Inilah 8 Perusahaan Seluas 75 Ribu Hektar Dikelola PT Surya Dumai Grup Diduga Tanpa Izin Pelepasan Kawasan Hutan Selain itu, juga PT Murini Wood Indah Industri hektar di Kecamatan Mandau Bengkalis, PT Meridan Sejati Surya Plantation hektar di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, PT Priatama Riau 435 hektar di Kabupaten Rokan Hulu dan PT Gerbang Sawit Indah hektar di Kabupaten Rokan Hulu. BACA JUGA Kejagung Geledah Kantor Setdakab Inhu dan 9 Lokasi Lain, 22 Orang Diperiksa Kasus Korupsi Kehutanan Duta Palma Grup CERI dan LPPHI menduga Surya Dumai Group setidak-tidaknya telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di negeri ini. Di antaranya, Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha dan Undang-ndang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional. Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengaku telah melayangkan konfirmasi tertulis ke CEO Surya Dumai Group Marthias Fangiono pada 25 Juni 2022. Namun, hingga tenggat waktu 28 Juni 2022, Marthias tak memberikan keterangan apa pun mengenai temuan tersebut. "Kami telah meminta konfirmasi dan informasi tentang kewajiban semua perusahaan di bawah bendera Surya Dumai Group terkait izin pelepasan kawasan hutan dan HGU yang sejak dahulu hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administatif yang Berasal dari Bidang Kehutanan. Tapi hingga saat ini mereka tidak membalasnya," ungkap Yusri. BACA JUGA Jaksa Agung Kebun Sawit PT Duta Palma Grup Tak Ada Izin, Sebulan Raup Cuan Rp 600 Miliar Yusri menyebutkan, surat konfirmasi bernomor 08/EX//CERI/VI/2022 itu dilayangkan sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dikatakan Yusri, pihaknya juga sudah mengirimkan tembusan surat konfirmasi tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/ BPN, Dirjen Gakkum Kementerian LHK dan Dinas LHK Provinsi Riau. Redaksi SabangMerauke News masih berupaya mengonfirmasi manajemen PT Surya Dumai Grup First Resource terkait temuan CERI dan LPPHI ini. Martias yang merupakan pemilik Surya Dumai Grup telah dikonfirmasi, namun belum membalas pesan yang dilayangkan SabangMerauke News. Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah melakukan penyitaan sebanyak 5 kebun sawit milik PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektar pada 22 Juni lalu. Selain itu, penyidik Jampidsus Kejagung juga turut menyita dua unit pabrik kelapa sawit perusaahana Darmex Agro Grup tersebut. Sita aset selanjutnya diserahkan penitipannya kepada PTP Nusantara V. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyebut sejumlah perusahaan milik Surya Darmadi itu tidak mengantongi perizinan, termasuk izin pelepasan kawasan hutan. Perusahaan telah beroperasi puluhan tahun dan terkesan dibiarkan berakvitas tanpa penindakan. Surya Darmadi telah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang DPO oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK sejak beberapa tahun silam. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui dan ditangkap oleh KPK. Surya Darmadi diduga kuat terlibat dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan orang dekatnya Gulat Medali Emas Manurung. Jaksa Agung mengklaim, setiap bulan perusahaan yang mengelola lahan kawasan hutan negara secara ilegal itu menghasilkan cuan mencapai Rp 600 miliar. Perusahaan dikelola oleh manajemen profesional, namun hasilnya dikirim ke Surya Darmadi yang hingga kini tak diketahui dimana keberadaannya. Meski demikian, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. *
daftar perusahaan sawit di dumai